Aktor ganteng yang berasal dari Korea Selatan yang bernama Lee Jong Suk dideportasi dari Indonesia pada hari Senin tanggal 5 November 2018 malam. Sebelumnya aktor ganteng yang berasal dari Korea Selatan ini sudah menggelar sebuah fanmeeting di Kota Kasablanka yang terletak di Jakarta Selatan pada hari Sabtu tanggal 3 November 2018.
Kabar ini sudah di benarkan langsung oleh pihak Kepala Bagian humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan juga HAM yang bernama Teodorus Simarmata. Lee Jong Suk sudah di deportasi pada hari senin malam.
” Kalau imigrasi itu terkait dengan perizinan oleh orang asing. Jadi hasil yang di dapat dari pengawasan imigrasi Jakarta Selatan, Mr Lee Jong Suk sudah terbukti menyalahgunakan perizinannya. Jadi pada hari Senin malam dia sudah di deportasi ke Korea, ” ujar Teodorus Simarmata pada saat di hubungi langsung.
Lee Jong Suk di anggap sudah menyalahkan peraturan dikarenakan dia menggunakan visa on arrival sebagai bentuk untuk melakukan sebuah pertunjukan. Seharusnya pemain drama serial I Can Hear Your Voice ini harus menggunakan visa kerja secara resmi.
” Yang bersangkutan pada saat masuk ke Indonesia menggunakan visa on arrival, namun dia melakukan kegiatan showbiznis, pertunjukan dan juga lain-lain,” ujar Humas Direktorat Jenderal imigrasi Kementerian Hukum dan juga HAM.
Sebelumnya itu Lee Jong Suk juga sudah sempat berkeluh kesah dimedia sosial tentang kejadian yang tidak menyenangkan ini. Dia tidak dapat kembali ke Korea Selatan dari hari Minggu tanggal 4 November 2018 dikarenakan paspornya sudah di tahan saat ini.